Bagi perusahaan yang ingin memperoleh
sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika),
Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan
pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses
sertifikasi halal :
1.
Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
Perusahaan harus memahami persyaratan
sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat
dilihat disini Dokumen HAS 23000 dapat dipesan disini (e-store). Selain itu,
perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik
berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi
mengenai pelatihan SJH dapat dilihat disini
2.
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum
melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan
halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan
pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji
ulang manajemen. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI
membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan disini.
3.
Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang
diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan
dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH,
diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi
kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. Penjelasan
mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol yang
dapat diunduh disini
4.
Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara
online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus
membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi
halal yang dapat diunduh disini. Perusahaan harus melakukan upload data
sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5.
Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan upload data
sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran
akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk
mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi
dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan
menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui
oleh Bendahara LPPOM MUI.
6.
Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan
sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua
fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7.
Melakukan monitoring pasca audit
Setelah melakukan upload data sertifikasi,
perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit
disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada
hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8.
Memperoleh Sertifikat halal
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal
dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di
kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.
Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.
SUMBER :
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/56/1362/page/1&ei=6NVPzeQG&lc=id-ID&s=1&m=983&host=www.google.co.id&ts=1507444415&sig=ANTY_L3n5xNrcRSzI8jr768h_qE5GvWaDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar