Terdakwa :
· Pihak yan dituntut dalam persidangan oleh jaksa
penuntut umum
· Berhak mendapatkan bantuan hokum atau didampingi oleh
penasihat hukum
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) :
· Bab
I Pasal 1 Angka 12 KUHAP, yang menyatakan: Upaya hukum adalah: hak terdakwa
atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penasihat
Hukum :
·
Hak Penasihat Hukum
|
Berdasarkan
UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Pasal 69
Penasihat
hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada
semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.
Pasal 70
(1)
Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan
berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu
untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika
terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam
pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan,
penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi
peringatan kepada penasihat hukum.
(3)
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi
oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4)
Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut
disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap
dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1)
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan
tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam
hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat
mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas
permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali
dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan
kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut
pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah
perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk
disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau
penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
|
Hakim :
HAK HAKIM
MENURUT UU
-
UNDANG-UNDANG No. 48 TAHUN 2009
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 48
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman.
- Pasal 25 UU No. 49/2009, Pasal 24 UU No. 50/2009, dan Pasal 25 UU 51/2009
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 48
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman.
- Pasal 25 UU No. 49/2009, Pasal 24 UU No. 50/2009, dan Pasal 25 UU 51/2009
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
Saksi:
Hak-hak saksi dalam KUHAP
- Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
- Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
- Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
- Hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
- Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
Panitera:
· Membuat berita acara persidangan
· Mencatat hal-hal yang terjadi selama persidangan
berlangsung
· Memeriksa dan menerima memori banding dan kasasi
· Mencatat hasil – hasil sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar